> >

Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Hukum | 1 November 2023, 10:30 WIB
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Lewat putusan tersebut, menjadi dasar bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wali Kota Solo, untuk maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun. 

Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Baca Juga: Jimly Sebut Ada 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK jika Terbukti Melanggar, Ditegur hingga Diberhentikan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU