> >

Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi Nepotisme

Hukum | 23 Oktober 2023, 19:01 WIB
Foto arsip. Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak pidana kolusi dan nepotisme.

"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden RI kita Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," jelas Erick, Senin. 

KPK telah menerima laporan tersebut dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menyatakan, pihaknya melaporkan Presiden Jokowi serta Gibran, putra sulung Jokowi, atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Kumpul di Rumah Prabowo Malam Ini, Disebut Pilih Cawapres Gibran

Erick menyebut bahwa pihaknya menilai putusan MK tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan karena jabatan Ketua MK kini sedang diduduki oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Menurut dia, dalam gugatan bernomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran. Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena (Anwar Usman) menikah dengan adiknya Presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya. 

Erick menyebut, hakim MK harus mengundurkan diri apabila ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim? Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," tegasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU