> >

Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan Pemerintah

Hukum | 10 Oktober 2023, 18:59 WIB
Foto arsip. Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bivitri menyebut, aturan mengenai batas usia capres-cawapres merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bukan MK yang notabene lembaga yudikatif.

"Usia cawapres dan capres tidak seharusnya diputuskan oleh MK, itu tugasnya DPR dan pemerintah," kata Bivitri di program Kompas Petang, KompasTV, Selasa (10/10/2023).

Ia menilai, gugatan atas aturan batas usia capres dan cawapres di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan langkah yang tidak etis.

Pasalnya, gugatan tersebut memaksakan perubahan sistem ketatanegaraan secara mendadak melalui insitusi negara dengan cara yang tidak lazim.

"Bahkan, kalau ini dikabulkan, saya bisa berargumen lebih jauh dan lebih panjang," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Baca Juga: Zulhas soal Bakal Cawapres untuk Prabowo: Gibran Keren, Tapi Saya Usulkan Erick Thohir

Ia menyebut, gugatan usia capres-cawapres di MK itu merusak peradaban politik dan merusak sistem ketatanegaraan.

Merusak peradaban politik, karena menurut Bivitri, gugatan tersebut didugauntuk mencalonkan anak presiden semata.

"Merusaknya itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privilege tertentu, dalam hal ini anaknya seorang presiden," ujar Bivitri.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU