> >

Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan Pemerintah

Hukum | 10 Oktober 2023, 18:59 WIB
Foto arsip. Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bivitri menyebut, aturan mengenai batas usia capres-cawapres merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bukan MK yang notabene lembaga yudikatif.

"Usia cawapres dan capres tidak seharusnya diputuskan oleh MK, itu tugasnya DPR dan pemerintah," kata Bivitri di program Kompas Petang, KompasTV, Selasa (10/10/2023).

Ia menilai, gugatan atas aturan batas usia capres dan cawapres di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan langkah yang tidak etis.

Pasalnya, gugatan tersebut memaksakan perubahan sistem ketatanegaraan secara mendadak melalui insitusi negara dengan cara yang tidak lazim.

"Bahkan, kalau ini dikabulkan, saya bisa berargumen lebih jauh dan lebih panjang," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Baca Juga: Zulhas soal Bakal Cawapres untuk Prabowo: Gibran Keren, Tapi Saya Usulkan Erick Thohir

Ia menyebut, gugatan usia capres-cawapres di MK itu merusak peradaban politik dan merusak sistem ketatanegaraan.

Merusak peradaban politik, karena menurut Bivitri, gugatan tersebut didugauntuk mencalonkan anak presiden semata.

"Merusaknya itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privilege tertentu, dalam hal ini anaknya seorang presiden," ujar Bivitri.

Sebagai informasi, saat ini muncul wacana pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Usulan tersebut disuarakan oleh, salah satunya, Partai Bulan Bintang (PBB) pengusung bacapres Prabowo Subianto.

Selain itu, Bivitri menilai, gugatan tersebut juga merusak sistem ketatanegaraan karena MK didesak untuk memutuskan hal yang tidak seharusnya menjadi tanggung jawab MK.

"Jadi dengan meng-gol kan seperti ini, mendorong menggunakan segala cara, yang saya khawatirkan, sistemnya jadi rusak, MK-nya juga berkurang legitimasinya," tegasnya.

MK,  lanjut Bivitri, seharusnya tidak menerima gugatan soal batas usia capres-cawapres ini.

Baca Juga: Gibran "Top List" Bacawapres Prabowo dan Ganjar, Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres Jadi Penentu

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, melalui situs resmi MK gugatan atas batas usia capres-cawapres akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. 

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU