> >

2 Pelapor Cabut Laporan, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jalan Terus

Hukum | 21 September 2023, 00:30 WIB
Kolase Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan). Polisi memastikan perkara penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tetap berlanjut. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membenarkan adanya pencabutan laporan terhadap kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, terdapat dua laporan yang dicabut.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Meski laporan telah dicabut, Ramadhan menegaskan, perkara penistaan agama yang menyeret Panji ini akan tetap berlanjut.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, sehingga tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.

Saat ini, lanjut Ramadhan, kasus tersebut masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengeklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap kliennya.

Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU