> >

2 Pelapor Cabut Laporan, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jalan Terus

Hukum | 21 September 2023, 00:30 WIB
Kolase Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan). Polisi memastikan perkara penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tetap berlanjut. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membenarkan adanya pencabutan laporan terhadap kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, terdapat dua laporan yang dicabut.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Meski laporan telah dicabut, Ramadhan menegaskan, perkara penistaan agama yang menyeret Panji ini akan tetap berlanjut.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, sehingga tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.

Saat ini, lanjut Ramadhan, kasus tersebut masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengeklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap kliennya.

Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Ia pun menyebut pencabutan laporan dilakukan karena telah ada kesepakatan damai  antara pelapor dan Panji Gumilang.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9), dikutip dari Tribunnews.

Pihaknya berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap Panji Gumilang.

Adapun pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun Panji dikenakan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Penahanan Panji Gumilang atas Kasus Penistaan Agama

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU