> >

Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali Sadikin

Hukum | 8 September 2023, 15:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat terkait sengketa lahan Hotel Sultan bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Komplek GBK di Jakarta, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menyesalkan tindakan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo yang belum juga mengosongkan lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK Senayan.

Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan, lahan itu awalnya dibebaskan negara menggunakan uang negara selama periode 1959 sampai 1962.

Kemudian Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1979. Namun HGB nya habis pada April 2023 lalu.

“Indobuildco punya HGB disana bukan dengan pembebasan lahan. Mereka punya HGB atas izin Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Ali Sadikin salama 30 tahun untuk pakai tanah dan bangun hotel,” kata Chandra di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Ia menjelaskan, saat itu Ali Sadikin mewajibkan Indobuildco membangun Balai Sidang Jakarta  dan membayar royalti kepada negara sebagai syarat pemberian HGB. Namun uang yang dipakai membangun Balai Sidang Jakarta, termasuk Jakarta Convention Center (JCC) ternyata bukan uang Indobuildco.

“Balai Sidang atau yang kita kenal JCC itu dibangun Indobuildco ternyata pakai uang Pertamina,” ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.

Baca Juga: Mahfud MD Minta PT Indobuildco Patuhi Putusan PTUN Jakarta terkait Hotel Sultan

Chandra mengatakan, Indobuildco tetap menggunakan kawasan Hotel Sultan padahal sudah tidak berhak sejak April 2023.

“HGB Maret, April 2023 itu sudah habis. Nah sejak April itu dikomersialisasikan, mengambil untung terhadap aset negara. Silakakan rekan-rekan simpulkan sendiri,” ucapnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK lainnya, Saor Siagian meminta PT Indobuildco dan seluruh pihak untuk membantu proses pengembalian lahan tersebut sebagai aset negara. Pasalnya, sampai saat ini masih ada sejumlahpihak yang mencoba menghalang-halangi.

“Kami minta siapapun untuk membantu dan kooperatif. Masih ada pejabat yang mencoba menghalang-halangi. Demi hukum, ini ada konsekuensinya,” ujar Saor.

Awal mula gugatan

Mengutip laporan Kompas.id, gugatan PT Indobuildco (pengelola Hotel Sultan) atas Badan Pertanahan sudah muncul sejak 2006 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK

Waktu itu, yang menjadi pokok persolan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Indobuildco dan Surat Keputusan Hak Pengelolaan yang diterbitkan BPN. Keduanya terkait lahan yang sama yakni di kawasan GBK, tempat berdirinya Hotel Sultan.

Indobuildco adalah perusahaan yang dimiliki keluarga almarhum Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama PT Pertamina, didirikan pada Januari 1971.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU