Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Minta PT Indobuildco Patuhi Putusan PTUN Jakarta terkait Hotel Sultan

Kompas.tv - 8 September 2023, 14:03 WIB
mahfud-md-minta-pt-indobuildco-patuhi-putusan-ptun-jakarta-terkait-hotel-sultan
Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektar yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI. )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK). Pasalnya, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.

“Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud meminta kepada karyawan Hotel Sultan untuk tidak khawatir atas nasib mereka. Karena Hotel Sultan akan tetap beroperasi seperti biasa. Hotel Sultan adalah properti yang berdiri di atas lahan 13 hektare itu.

“Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan bisa dibicarakan dengan Setneg. Dan karyawan tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu gelisah,” ujar Mahfud dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK

“(Hotel Sultan) berpindah owner tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Indobuildco menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun pada 28 Agustus 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan tersebut.

Mengutip laman resmi Sekretariat Negara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementreian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut, sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya.

“Penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL,” kata Iljas dalam konferensi pers pada Senin (28/8/2023).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan GBK yang dipegang PT Indobuildco dan dioperasikan sebagai Hotel Sultan selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April 2023 lalu.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Aset Negara Dibiarkan Nganggur, Sentil Swasta dan BUMN: Dipikir Saya Tidak Tahu

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian.

Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x