Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Hukum | 24 Agustus 2023, 16:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistiaan agama.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.
Seperti diketahui, Panji telah ditahan sejak 2 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan kliennya.
"Iya (penahanan diperpanjang)," kata Hendra, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk Jaksa buat Pelajari Berkas Perkara Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama Panji ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu dilakukan penyidik usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.
Berkas perkara baik materiil dan formil itu saat ini masih diteliti kelengkapannya oleh tim jaksa peneliti di Kejagung.
Adapun pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun Panji dikenakan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV