Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tunjuk Jaksa buat Pelajari Berkas Perkara Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 20:38 WIB
kejagung-tunjuk-jaksa-buat-pelajari-berkas-perkara-panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) dari Dittipidum Bareskrim Polri dengan tersangka Panji Gumilang alias APG.

SPPT Panji Gumilang yang diterima Kejagung dengan Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sebelumya Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 05 Juli 2023.

Langkah selanjutnya setelah SPPT diterima Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti atau jaksa P-16 dalam penanganan perkara.

"Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023). 

Baca Juga: Polisi Geledah Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang, Sita Video dan Foto

Adapun penetapan tersangka APG sehubungan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. 

Dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. 

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ketut. 

Baca Juga: Pemerintah Gelar Rapat Bahas Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Dittipidum Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah penetapan tersangka penyidik Dittipidum Polri melakukan penahanan terhadap Panji di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. 

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. 

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total, ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x