> >

Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Hukum | 24 Agustus 2023, 16:44 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistiaan agama. (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistiaan agama.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.

Seperti diketahui, Panji telah ditahan sejak 2 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan kliennya.

"Iya (penahanan diperpanjang)," kata Hendra, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk Jaksa buat Pelajari Berkas Perkara Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama Panji ke Kejaksaan Agung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU