> >

Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil, Ini Inkonsistensi

Hukum | 31 Juli 2023, 08:10 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat berbicara mengenai Tragedi Kanjuruhan dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Amnesty International, Usman Hamid, buka suara menanggapi kekisruhan penanganan korupsi yang menyeret  Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Diketahui, Henri Alfiandi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas hingga mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023.

Namun, polemik muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka Henri yang berstatus prajurit TNI aktif oleh KPK.

Baca Juga: Sebut Langkah KPK Sudah Benar soal Basarnas, Pakar HTN Juanda: Tak Perlu Lagi Minta Maaf

Puspom TNI menilai mestinya Henri Alfiandi  diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. KPK pun akhirnya menyerahkan kasus yang melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

Terkait hal itu, Usman Hamid pun menyoroti Henri yang merupakan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, seharusnya tunduk pula pada hukum sipil. 

"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Usman Hamid, dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).

"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan.”

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Baca Juga: Soal Kepala Basarnas Korupsi, TNI Tegaskan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum: Semua Tunduk kepada Aturan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU