> >

Alasan Polisi Tetapkan Anggota Brimob Bripka Andry Jadi DPO Usai Bongkar Setor Rp650 Juta ke Atasan

Hukum | 10 Juni 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi polisi. Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan uang mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya pun menjelaskan terkait alasan penetapan DPO terhadap Bripka Andry.

"Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kombes Nandang, Sabtu (10/6/2023).

Menurut penjelasannya, Bripka Andry sudah tidak pernah masuk dinas setelah dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada Maret 2023 lalu.

Selain itu, ia juga menyebut Bripka Andry tak pernah datang saat dipanggil Propam Polda Riau untuk diperiksa terkait masalah setoran tersebut.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan," jelasnya.

Kini, pihaknya, lanjut Kombes Nandang tengah mencari keberadaan Bripka Andry.

Baca Juga: Khawatir Dapat Ancaman Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Usai Bongkar Setoran ke Pimpinan

Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan

Sementara itu, delapan anggota Brimob Polda Riau telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kombes Nandang menambahkan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU