Kompas TV nasional hukum

Khawatir Dapat Ancaman Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Usai Bongkar Setoran ke Pimpinan

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 07:40 WIB
khawatir-dapat-ancaman-bripka-andry-minta-perlindungan-lpsk-usai-bongkar-setoran-ke-pimpinan
Bripka Andry Darma Irawan saat ditemui usai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Bima Putra)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Andry Darma Irwan, anggota Brimob Polda Riau mendatangi kantor pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

Bersama sang ibu, personel Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau ini datang ke kantor LPSK untuk meminta perlindungan terkait cerita setoran ke pimpinan hingga mencapai Rp650 juta di media sosial hingga berujung viral. 

Andry mengaku khawatir ia dan keluarga akan mendapat ancaman dari pihak tertentu, setelah unggahan mengenai curhatannya yang tidak terima dimutasi dengan alasan tidak jelas dan membongkar setoran ke pimpinan viral.

Walaupun hingga kini ia dan keluarga tidak mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial.

Andry mengaku curhatannya di media sosial tidak bermaksud untuk menjelekkan institusi Polri.

Baca Juga: Kompol Petrus Dicopot Usai Terbongkar Perintahkan Anak Buah Cari Uang dan Terima Setoran Rp650 Juta

"(Ancaman) secara nyata belum ada, namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujar saat ditemui usai mengajukan permohonan perlindungan di kantor LPSK, Rabu (7/6/2023). 

Lebih lanjut Andry menjelaskan kedatangannya diterima oleh pihak LPSK. Ia dan sang ibu juga mendapat penjelaskan mengenai proses pengajuan perlindungan LPSK.

Semisal syarat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti dirinya menjadi korban tindak pidana.

"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x