> >

Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak karena Diduga Bohong soal Keberadaan Luhut, Ini Kata Kejagung

Hukum | 7 Juni 2023, 06:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terdakwa Haris Azhar yang melaporkan lima jaksa ke Komisi Kejaksaan atau Komjak karena diduga berbohong terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, sedianya Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidianty pada 29 Mei 2023. 

Namun, Luhut tak hadir karena disebut sedang berada di luar negeri menjalani tugas kenegaraan. Padahal, Luhut diduga berada di Istana Negara, Jakarta. 

Baca Juga: Hakim Bantah Diintervensi Luhut Binsar Pandjaitan Usai Jadwalkan Sidang Haris Azhar - Fatia 8 Juni

Luhut tertangkap kamera tengah berkumpul bersama sejumlah menteri kabinet. Hal ini terungkap dari foto yang diunggah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mempersilakan terdakwa Haris Azhar melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun.

"Karena itu merupakan hak dari terdakwa," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/5/2023). 

Adapun lima jaksa yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh Haris Azhar itu antara lain Arya Wicaksana, Gandara, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, dan Septy Sabrina.

Ketut menjelaskan, kelima jaksa penuntut umum yang menangani kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia, hanya membacakan isi surat yang disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang and Partners dalam persidangan pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Luhut Absen Batal Beri Kesaksian, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni

“Jaksa membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim,” ujarnya.

“Serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.”

Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa jaksa tidak mengikuti agenda saksi, tetapi saksi yang mengikuti agenda persidangan.

"Tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikkan," ucap Ketut.

Dia menyatakan dalam surat yang dibacakan di persidangan tanggal 29 Mei tersebut, juga disampaikan bahwa saksi Luhut Binsar Pandjaitan bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Yakin Tidak Merusak Lingkungan

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidianty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyebutkan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!"

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya"

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU