> >

Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan: Kami Siap

Hukum | 5 Juni 2023, 06:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik Kejagung pun menegaskan tidak akan menghalangi apabila praperadilan tersebut diajukan.

Ketut pun menyatakan bahwa Kejagung menghargai upaya hukum tersebut dan pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate.

”Kami tidak bisa menghalangi, silakan, kapan saja kami siap,” kata Ketut dikutip dari Kompas.id, Minggu (4/6/2023).

Namun, Ketut juga mengingatkan bahwa berkas sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo itu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap sehingga siap untuk disidangkan.

Diketahui, sudah ada lima berkas tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yakni berkas tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Hadapi NasDem yang Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, melihat bahwa pada prinsipnya praperadilan dapat diajukan oleh siapa saja. 

Bahkan meski berkas perkara sudah dilimpahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum, praperadilan tetap dapat diajukan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU