> >

1.216 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, Pemerintah Hemat Rp677 Juta Biaya Makan

Peristiwa | 4 Juni 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 1.216 Narapidana Buddha dapat remisi khusus Waisak 2023 (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.216 dari 1.733 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak, Minggu (4/6/2023).

Adapun 1.207 dari angka tersebut masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 7 orang lain langsung bebas.

Adapun, dari jenis tindak pidana, remisi khusus tersebut diberikan kepada 782 pelaku tindak pidana khusus dan 434 pelaku tindak pidana umum.

Baca Juga: Ada Kirab Hari Waisak 2023, Ini Pengalihan Arus Lalin di Kawasan Candi Borobudur dan Lokasi Parkir

Remisi tersebut juga diberikan kepada narapidana di berbagai wilayah. Adapun, penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Waisak ini diproyeksikan mampu menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha ini dilakukan untuk memberikan hal mereka.

Menurutnya, pemberian remisi khusus ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. 

“Remisi khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika, Minggu (4/6/2023), dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV.

Baca Juga: Hari Raya Waisak 2567 BE/2023, Umat Buddha Memperingati 3 Peristiwa Penting Siddharta Gautama

Terdapat sejumlah syarat bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus. Artinya, mereka yang telah mendapatkan remisi, maka telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Rika memastikan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi dan warga binaan dipastikan dapat mendapatkan haknya dengan mudah.

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” imbuh dia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU