> >

Denny Indrayana Dilaporkan Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK, Bareskrim Mulai Pendalaman

Hukum | 2 Juni 2023, 11:56 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kanan), berpartisipasi dalam Forum Legislasi dengan tema Mencermati Putusan MK melalui sambungan virtual, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, Jumat (2/6/2023) dengan terlapor Denny Indrayana.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara.

Pendalaman ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang berinisial AWW pada tanggal 31 Mei 2023.

Laporan bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu menyoroti dua akun media sosial, Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 diduga melanggar UU ITE.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.

Baca Juga: Isu Putusan MK Bocor, Jimly: Jika Pun Benar, Itu Rahasia, Blacklist Denny Indrayana dari Sidang MK

Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan terhadap penguasa, hingga pembocoran rahasia negara.

Tuduhan-tuduhan ini merujuk pada berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

"Posting-an tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ungkap Sandi.

Pelapor melampirkan dua orang sebagai saksi, yakni WS dan AF, serta barang bukti yang terdiri dari satu berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk berwarna putih.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU