> >

Waketum Demokrat Kritik Mahfud MD yang Minta Polisi Selidiki Info Pemilu Coblos Partai

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 19:52 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki informasi dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 akan berlangsung secara proporsional tertutup atau coblos partai.

Informasi ini muncul setelah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan mengubah sistem pileg di Pemilu 2024 menjadi coblos partai. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana soal Pemilu Coblos Partai

Saat ini, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang mengatur pileg dengan sistem proporsional terbuka, sedang digugat di MK.

"Prof Mahfud mau peralat polisi untuk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang," kata Benny lewat akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023). 

Menurut dia, apa yang dilakukan Denny adalah langkah yang baik agar majelis hakim MK tak membuat keputusan yang malah memundurkan demokrasi Indonesia. 

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yang sesat dan menyesatkan jalannya demokrasi kita."

"Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira = juru bicara rakyat," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud MD meminta aparat kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana soal MK akan mengembalikan sistem pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

Dia mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. 

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024

Menurut dia, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU