> >

Pakar Hukum Sebut MK akan Ketok Palu Kembalikan Sistem Pemilu Zaman Orba

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 07:00 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Deny Indrayana mengeklaim dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru (Orba). 

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui video statement yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023) malam WIB. 

Menurut Denny, jika sistem pemilu Orba kembali diterapkan, maka proses tahapan pemilu legislatif akan terganggu.

Lain itu, tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan kekacauan di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Soal Isu Pemilu 2024 Diubah Pakai Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbul Chaos Politik

"Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislaitf. Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu zaman otoritarian Orba," klaim Denny Indrayana. 

Denny juga mengatakan seharusnya MK tidak ikut campur dalam permasalahan sistem penyelenggaraan pemilu yang menjadi wewenang Presiden, DPR, dan DPR. 

"Karena sekarang proses pemilu berjalan, maka putusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilu legislatif akan terjadi kekacauan, mengganggu pemilu," sambung Denny. 

"KPU pasti akan kesulitan, partai kesulitan, sebaiknya dikembalikan ke sistem proporsional tertutup atau semacam itu, diserahkan kepada pembuat Undang-Undang ke DPR dan Presiden di masa mendatang, bukan kewenangan MK, kewenangan ada di Presiden, DPR, dan DPD," imbuhnya. 

Baca Juga: Sosiolog Politik UGM: Pemilu Kita Terjebak Rutinitas, Elite Politik Harus Keluar dari Zona Nyaman

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU