> >

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, Pengamat Hukum: Tidak Ada Urgensinya

Politik | 28 Mei 2023, 20:08 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam dialog Kompas Petang, Minggu (28/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Yang benar, secara hukum administrasi kalau periode masa jabatan, berarti untuk masa jabatan berikutnya. Itu berlaku mundur dan itu melanggar asas non retroaktif,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait putusan MK.

Namun, Rumadi mengatakan, kemungkinan besar putusan tersebut akan diberlakukan pada periode jabatan Firli Bahuri.

“Itu salah satu kemungkinan (diberlakukan pada kepemimpinan Firli), dan kemungkinan terbesar,” ujar Rumadi.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU