Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

Kompas.tv - 27 Mei 2023, 07:40 WIB
anggota-dpr-nilai-putusan-mk-harusnya-berlaku-untuk-pimpinan-kpk-berikutnya-ini-alasannya
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku untuk pimpinan lembaga antirasuah periode berikutnya.

“Tanpa kalimat tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

Menurut dia, tidak seharusnya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut berlaku surut atau retroaktif. 

“Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang,” ujarnya.

“Sebab keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini pada 3,5 tahun lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun.”

Taufik pun menilai keterangan Jubir MK yang menyebut putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.

Untuk itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 itu haruslah merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

“Pertimbangan hukum yang menjadi rujukan Jubir MK tidak memuat kalimat tegas bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 berakibat pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Bisa Langsung Berlaku

“Adapun yang menjadi rujukan Jubir MK adalah paragraf 3.17 halaman 117 yang terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memeroleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.”

Menurutnya, dalam perumusan undang-undang pemberlakuan norma baru di tengah suatu kondisi hukum yang berjalan, seperti soal masa jabatan dalam suatu periode, maka harus dirumuskan dalam peraturan peralihan.

Selain itu, Taufik menyoroti soal kewenangan dan fungsi MK yang seharusnya bertindak sebagai negative legislator, yaitu hanya menyatakan suatu undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.

“Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam putusan ini bertindak sebagai positive legislator, akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, Putusan 112/PUU-XX/2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun ini telah menempatkan MK menjadi positive legislator.

Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Selain itu, putusan itu juga menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru.

“Karena itulah jika model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat, maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji, bukan menambah norma baru,” kata Taufik.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x