> >

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, Pengamat Hukum: Tidak Ada Urgensinya

Politik | 28 Mei 2023, 20:08 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam dialog Kompas Petang, Minggu (28/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berpendapat, perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Bivitri mengatakan, putusan tersebut masih menyisakan persoalan.

“Urgensi jelas tidak ada, menurut saya. Apalagi pimpinan KPK saat ini sangat bermasalah. Ini saya katakan berdasarkan rekam jejak nyata, bukan tuduhan belaka,” kata Bivitri dalam Kompas Petang, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multi Tafsir

“Pemerintah tentu saja harus berbicara normatif bahwa putusan MK harus dilaksanakan. Tapi putusan ini masih menyisakan persoalan karena masih belum terang bagi pemerintah,” sambungnya.

Bagi Bivitri, pemerintah seharusnya berfokus menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk anggota KPK periode mendatang karena putusan MK berlaku sejak tanggal dibacakan, bukan mundur.

Artinya, putusan KPK hanya dapat diberlakukan pada periode berikutnya, bukan periode kepemimpinan Firli Bahuri.

Jika putusan tersebut diberlakukan untuk periode Firli, maka dianggap melanggar asas non retroaktif.

“Kalau berlaku sekarang, dalam arti Firli Bahuri dimajukan sampai di 2024, itu artinya berlaku mundur. Berlaku yang sekarang itu harusnya ke depan, karena ini masalah periode jabatan,” jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU