> >

Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Lukas Enembe dan Barang Bukti ke Jaksa, Tetap Ditahan

Hukum | 12 Mei 2023, 18:16 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Lukas Enembe pada pihak jaksa, Jumat (12/5/2023).

Juru bicara KPK Ali Fikri, melalui rekaman video yang diterima Kompas.TV mengatakan, berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan suap tersangka Lukas Enembe telah dinyatakan lengkap.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE selaku Gubernur Papua, saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap baik syarat formil maupun materiilnya,” kata Ali.

Oleh sebab itu; kata dia, hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa KPK, untuk segera dibawa ke proses persidangan.

Baca Juga: Diduga Sengaja Rintangi Proses Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK!

Selanjutnya, tim jaksa KPK juga akan tetap menahan Lukas Enembe hingga 20 hari ke depan.

“Sesuai dengan kewenangan, tentu tim jaksa KPK  kembali melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari sampai nanti 31 Mei 2023.”

“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili majelis hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” urainya.

Sementara, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Ali, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut.

“Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uangnya, saat ini tim penyidik KPK terus mendalami dan telusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU