> >

Memori Banding Kuat Ma'ruf Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Hukum | 12 April 2023, 21:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut hakim PT DKI Jakarta, hukuman atau voins yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahaan terdakwa.

Majelis hakim pun sepakat untuk menguatkan atau tidak mengubah putusan PN Jakarta Selatan terhadap sopir Ferdy Sambo itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Kuat juga dibebani membayar persidangan PT DKI Jakarta, sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap Kuat. 

Hakim memvonis Kuat dengan penjara selama 15 tahun, usai jaksa menuntut penjara selama delapan tahun terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU