> >

Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Hukum | 12 April 2023, 13:13 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, atas vonis hukuman mati resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang digelar pada hari ini, Rabu (12/3/2023). 

Majelis Hakim Tinggi DKI yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Hakim Singgih juga menjelaskan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan putusan sidang banding menguatkan keputusan vonis PN Jaksel atas vonis Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya. 

Selain itu, hakim menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan, serta biaya sidang dibebankan oleh negara. 

Adapun di PT DKI, banding Ferdy Sambo bernomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI.

Baca Juga: Ferdy Sambo cs Tidak Wajib Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU