> >

Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Hukum | 12 April 2023, 13:13 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU