> >

Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta

Hukum | 1 April 2023, 05:20 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan selama 12 tahun atau dari 2011 sampai 2023.

Baca Juga: KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Terkait penetapan tersangka itu, Rafael mengaku tidak habis pikir. Sebab, ia mengeklaim selama ini patuh dengan perintah KPK.

Salah satunya yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Rafael Alun Trisambodo menuturkan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor pada 2011, dirinya kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN," kata Rafael dalam sebuah tayangan video yang dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (31/3/2023).

"(Saya) tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," imbuhnya.

Sedangkan terkait laporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Rafael mengaku tertib melaporkannya. Termasuk seluruh aset tetap dalam LHKPN.

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

Selain itu, Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dimilikinya saat menyampaikan LHKPN.

Menurutnya, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," tutur Rafael.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU