Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Hukum | 31 Maret 2023, 14:43 WIB"Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," ucap Mellisa.
Selain itu, sambungnya, pihak AG dinilai berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, Mellisa mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.
Dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berencana.
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kemudian, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV