> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 31 Maret 2023, 14:43 WIB
AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Jaksa disebut meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG. (Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) disebut meminta majelis hakim yang menangani kasus penganiayaan Cristalino David Ozora menolak nota keberatan atau eksepsi AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum David, Dendy Zuhairil, usai sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas eksepsi pihak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). 

"Intinya jaksa menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy.

Dia juga menyatakan jaksa memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang telah disampaikan kubu AG pada sidang Kamis (30/3) kemarin. 

Jaksa, kata dia, tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG dalam kasus penganiayaan David.

Melihat tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana dengan terdakwa AG, sudah tepat sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, penasihat hukum David lainnya, Mellisa Anggraini, menilai majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan oleh AG.

"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok materi," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Pasalnya, menurut Mellisa, yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa AG tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana turut menyinggung materi pokok perkara dalam kasus penganiayaan David. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU