Kompas TV nasional hukum

Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 16:05 WIB
reaksi-keluarga-ag-usai-upaya-diversi-kasus-penganiayaan-david-ditolak-keras-keluarga-korban
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga AG (15), anak berkonflik dengan hukum, merespon keputusan pihak keluarga David Ozora (17) yang menolak keras diversi atau penyelesaian kasus penganiayaan korban di luar pengadilan.

Terkait hal itu, pihak keluarga AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, mengaku menghargai keputusan keluarga korban David.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Yakin Eksepsi AG Bakal Ditolak Hakim

"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga, apabila memang belum bisa menerima diversi ini dan kami sangat menghormati itu," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempertemukan orang tua pelaku AG dan paman korban bernama Rustam Hatala untuk memohon maaf secara langsung serta mendoakan agar korban segera pulih.

Adapun terkait nota keberatan, kata dia, pihaknya belum bisa membagikan isi eksepsi lantaran sidang dilaksanakan tertutup dan pihaknya hanya menanggapi syarat formil.

"Besok akan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Pelaku AG akan Digelar Tiap Hari, Diharap Selesai Sebelum Lebaran karena Ini Alasannya

Dengan demikian, pihak AG mempercayakan segala urusan kepada pihak hakim dan menghargai keputusan pihak keluarga David.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.


 

Sebelumnya, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis akan melanjutkan pokok materi," kata Mellisa.

Baca Juga: Pengamat Sebut Penunjukan Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Syarat Makna Politik, Ini Alasannya

Mellisa mengatakan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3) kemarin.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x