> >

Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Ada Sanksi Jika Terlambat Lapor, dari Denda dan Sanksi Pidana Menanti

Humaniora | 31 Maret 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing. Sanksi tidak lapor SPT.  (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib Pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan alias lapor SPT akan dikenai sejumlah sanksi.

Batas akhir lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.

Melansir Kompas.com, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT hingga waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Catat 2 Tanggal Ini Biar Tak Kena Sanksi!

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

1. Sanksi Denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak lapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi denda ini tercantum dalam Pasal 7 UU KUP, dengan besaran denda sebagai berikut:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Masing-masing Wajib Pajak dapat membayarkan denda ke Kantor Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

2. Sanksi Pidana

Selain denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?

Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU