Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 11:57 WIB
berbagai-istilah-perpajakan-yang-perlu-diketahui-spt-tahunan-npwp-hingga-surat-paksa
Ilustrasi pajak. Setidaknya ada 30 istilah perpajakan yang perlu diketahui masyarakat dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada 30 istilah perpajakan yang perlu diketahui masyarakat dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

Berikut ini 30 istilah-istilah perpajakan dilansir dari laman Dirjen Pajak, Jumat (24/2/2023):

1. Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Wajib Pajak (WP)

Tak hanya orang pribadi atau badan, wajib pajak juga terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Badan 

Istilah "badan" dalam perpajakan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. 

Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya juga termasuk badan.

Lembaga yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap juga termasuk kategori badan.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf pada Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

4. Pengusaha 

Pengusaha dalam perpajakan merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, dan melakukan usaha perdagangan.

Selain itu pengusaha juga melakukan kegiatan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. Masa Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

8. Pajak terutang

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9. Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

10. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) 

SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) 

SPT Tahunan ialah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

12. Surat Setoran Pajak (SSP) 



Sumber : Kompas TV/Dirjen Pajak


BERITA LAINNYA



Close Ads x