Kompas TV bisnis kebijakan

Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 17:16 WIB
kelompok-ini-diperbolehkan-untuk-tidak-lapor-spt-tahunan-siapa-mereka
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Seperti diketahui, masa pelaporan SPT pajak 2023 sudah dimulai. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Namun, tahukah anda terdapat kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak lapor SPT tahunan?

Melansir dari akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, mereka adalah kelompok yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah yakni minimal Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan.

"Boleh enggak lapor SPT? Jawabannya boleh, bagi mereka yang benar-benar tidak punya penghasilan, atau memiliki penghasilan namun masih di bawah PTKP," cuit akun @ditjenpajakri, yang dikutip Selasa (31/1/2023). 


Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak

Namun demikian, kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak lapor SPT tahunan, juga harus memenuhi syarat yakni telah berstatus wajib pajak non-efektif (WP NE).

Lalu bagaimana mendapatkan status NE tersebut?

Status NE bisa didapatkan wajib pajak dengan mengajukan NE atas NPWP nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Bagi kalian yang masuk golongan terebut boleh tidak lapor SPT dengan mengajukan permohonan non efektif ke kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar," lanjut cuit Ditjen Pajak. 

Diketahui, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dari aturan tersebut dapat diketahui, wajib pajak dengan status NE tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Tahunan



 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x