> >

Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia

Hukum | 28 Maret 2023, 08:55 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, menilai mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, kata Adriel, Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Respons Keluarga Dody Atas Tuntutan 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Menurut Adriel, jika kliennya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara, maka Teddy Minahasa harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Jadi, harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel memandang pengaruh Teddy Minahasa yang merupakan jenderal polisi bintang dua tersebut sangat kuat, sehingga Dody tidak kuasa menolak perintahnya.

Adriel mengaku sebenarnya tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Namun, jika dilihat dari caranya mengintervensi, membujuk, hingga memerintahkan anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel menilai Teddy Minahasa pantas dihukum mati.

Menurut Adriel, Teddy Minahasa sangat jahat karena ingin merusak skenario dengan memposisikan asisten kliennya Syamsul Maarif sebagai pihak yang paling bersalah.

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam," ujar Adriel.

"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa), hukuman mati."

Lebih lanjut, Adriel menyoroti tuntutan jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara. Adriel mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara Dikasus Narkoba Teddy Minahasa

Termasuk kliennya yang lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang dituntut 18 tahun penjara, Syamsul Ma'arif dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Adriel berharap majelis hakim memiliki pendapat berbeda ketika menjatuhkan vonis nantinya.

 

Ia pun menyinggung soal vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis yang sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU