Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 12:27 WIB
teddy-minahasa-kecewa-1-kilogram-sabu-miliknya-dihargai-cuma-rp300-juta-oleh-linda-anita-cepu
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut merasa kecewa karena sabu yang dikuasainya seberat 1 kilogram hanya dihargai Rp300 juta.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan terhadap anak buah Teddy Minahasa yang jadi terdakwa, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri

Adapun AKBP Dody Prawiranegara diketahui menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Awalnya, jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan bahwa terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mendapat laporan dari asisten pribadinya bernama Syamsul Maarif.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Syamsul Maarif telah memperoleh uang sebesar Rp300 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Uang itu disebut berasal dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

“Terdakwa (Dody Prawiranegara) kemudian melaporkan kepada Teddy Minahasa Putra. Kemudian Teddy Minahasa merasa kecewa,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin.

Adapun kekecewaan Teddy Minahasa itu, kata JPU, dikarenakan harga jual sabu tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Teddy dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

“Teddy Minahsa meminta menarik sisa narkotika yang berada dalam penguasaan Linda Pujiastuti seberat kurang lebih 4.000 gram (4 kilogram),” ucap jaksa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x