> >

Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

Hukum | 21 Maret 2023, 05:55 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21) menolak keras wacana pemberian restorative justice untuk pelaku penganiayaan berinisial AG (15).

Hal itu disampaikan pihak keluarga David merespons wacana Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta soal restorative justice untuk pacar Mario Dandy tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

Perwakilan dari keluarga David, Alto Luger, mengatakan keluarga besar David telah menutup pintu rapat-rapat untuk damai dengan AG yang terbukti bersekongkol dengan Mario dan Shane Lukas (19) untuk menganiaya David hingga koma.

“Respons kami sudah jelas bahwa tidak ada kata damai,” kata Alto Luger dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Menurut Alto, keluarga David merasa bahwa pelaku AG yang terjerat kasus hukum tidak berhak sedikit pun mendapat kata maaf meskipun usianya masih di bawah umur.

"Ini kan bukan kecelakaan motor atau peristiwa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ujar Alto.

Terlebih, kata Alto, kondisi David yang dianiaya hingga koma sampai saat ini masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU). 

Baca Juga: Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel tapi Ditolak, Korban: Enggak Sepadan Lah, Gue Kurus Gini

Hal itulah yang turut menjadi alasan lain pihak keluarga korban David ogah membuka pintu maaf buat pelaku AG.

Alto menambahkan, meskipun progres kondisi David cenderung positif, namun belum diketahui dampak buruk yang diderita korban nantinya.

Menurutnya, perjuangan David untuk bisa kembali pulih normal kembali masih membutuhkan waktu cukup lama. 

Ia menilai mungin saja masyarakat Indonesia melupakan kasus penganiayaan terhadap David oleh ketiga pelaku Mario, Shane dan AG. Namun, kejadian itu tentunya tidak bisa dilupakan oleh keluarga korban.

"Kami kan belum tahu nih masa depan dia (D) seperti apa. Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Apakah dia nanti pendidikannya seperti apa dan lain-lain,” ujarnya. 

Baca Juga: PPATK akan Serahkan Transaksi Keuangan Esha Rahmansah ke Kemensetneg, KPK, hingga Polri

“Ini perjuangan panjang yang akan mungkin dilupakan orang, tapi keluarga enggak bisa melupakannya. Jadi tidak ada damai.”

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mewacanakan menawarkan David berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaan yaitu AG (15).

Kejati DKI berencana menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pihakmnya menawarkan restorative justice tersebut.

Salah satunya yaitu karena AG berstatus masih anak di bawah umur. Karena alasan itulah, ada pertimbangan mengenai masa depan AG pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

Baca Juga: AG Santai Sambil Merokok Saksikan Pacarnya Mario Intimidasi David yang Disuruh Sikap Tobat

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Selain itu, kata Ade, tawaran restorative justice itu diwacanakan karena pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Ade mengaku pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan restorative justice untuk AG jika keluarga korban tak mau berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade. 

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi 3 Klaster, Diawali Mario Jemput Pacarnya AG Sepulang Sekolah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU