Kompas TV nasional hukum

PPATK akan Serahkan Transaksi Keuangan Esha Rahmansah ke Kemensetneg, KPK, hingga Polri

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 14:35 WIB
ppatk-akan-serahkan-transaksi-keuangan-esha-rahmansah-ke-kemensetneg-kpk-hingga-polri
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) dan sudah disampaikan ke Kemenkeu. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bakal menyerahkan transaksi keuangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Sekretariat, Esha Rahmanshah Abrar, ke Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.

Adapun penyerahan transaksi keuangan Esha Rahmanshah itu dilakukan PPATK berdasarkan permintaan Kemensetneg. 

Baca Juga: Masih Tunggu Undangan DPR, Mahfud Tetap Akan Bertemu Kepala PPATK dan Sri Mulyani Hari Ini

PPATK merasa perlu mengecek transaksi keuangan Esha Rahmanshah karena dicurigai ada ketidakwajaran harta kekayaan yang diperoleh Esha tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selain memberikan kepada Kemensetneg, pihaknya juga akan menyerahkan transaksi keuangan Esha kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri.

Hal itu akan dilakukan PPATK apabila terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pengecekan. 

"Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri)," kata Ivan dalam keterangannya pada Senin (20/3/2023).

Ivan menuturkan PPATK akan terus berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk melakukan investigasi sesuai fungsi dan kewenangannya.

Baca Juga: Komisi III Panggil Mahfud MD dan PPATK, Minta Penjelasan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

"Pasti kami tindaklanjuti. Ini merupakan hal lazim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang kerap pamer harta ayahnya Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup mewah para pejabat negara di media sosial kini menjadi sorotan publik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x