> >

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Sabu 50 Kilogram, Selesai Diuji Labfor Langsung Dimusnahkan

Kriminal | 20 Maret 2023, 17:39 WIB
Wadirtipidnarkoba Mabes Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers pengungkapan 50 kilogram sabu, di Mabes Polri, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menghadirkan tim penguji dari Laboratorium Forensik (Labfor) pada rilis pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 50 kilogram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, tim labfor tersebut akan menguji barang bukti yang ada.

“Hari ini agak berbeda rilis yang kita lakukan seperti sebelum-sebelumnya. Hari ini kita hadirkan tim penguji dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan uji,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Peredaran Kokain Meningkat, Polri: 55,05 Kilogram Ditemukan di Kepulauan Anambas

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengujian, barang bukti tersebut akan langsung dibawa ke RSPAD untuk dimusnahkan.

“Kemudian akan kita berangkatkan ke RSPAD, sehingga rilis pada siang hari ini, setelah dilaksanakan langsung dimusnahkan, sehingga tidak dua kali kegiatan,” katanya.

“Jadi, habis ini, langsung nanti tim penguji dari labfor melakukan uji, kemudian setelah selesai, dimasukkan ke dalam peti,” ucapnya.

Kunci peti tersebut, lanjut Jayadi, dibawa oleh personel Provos.

Para personel Provos tersebut nantinya juga akan turut menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti.

“Dari sini menuju ke RSPAD, ditunggu di sana bersama tersangka jaksa penuntut umum, kemudian dibakar bersama, selesai pembakaran baru kembali lagi ke Mabes Polri,” tuturnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21)  kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menyebut penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.

"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu. Tim gabungan Polda Aceh dan bea cukai melakukan patroli ke perairan yang dicurigai.

Kemudian, pada 2 Maret pukul 19.45 di Jalan Raya Medan, Banda Aceh polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Berdasarkan pengakuannya, AS melibatkan anaknya HA untuk menjemput narkoba itu ke tengah laut.

"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," imbuh Krisno.

Baca Juga: Momen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti Saling Serang di Ruang Sidang Kasus Narkoba

Selain menangkap tiga tersangka, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi kami tetapkan DPO adalah TG dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.

Untuk tiga tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU