> >

Setelah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan, Bamsoet Kini Dukung Dana Desa 10 Persen dari APBN

Sosial | 20 Maret 2023, 09:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghadiri Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendukung seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendesak pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa, Minggu (19/3/2023).

“Saya mendukung langkah para perangkat desa yang mendorong pemerintah untuk 10 persen APBN diberikan kepada desa. Karena saya menilai masa depan Indonesia ada di pedesaan," kata laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu dalam acara Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3) dilansir dari Antara.

Menurut Bamsoet, masa depan Indonesia ada di perdesaan. Sehingga kemakmuran desa harus diupayakan agar mampu bersaing dengan perkotaan.

"Ke depan desa harus mampu bersaing dengan perkotaan, sehingga masyarakat yang tinggal di desa tidak lari ke kota dan beradu nasib di kota," imbuh mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu.

Ia pun menyebut, desa yang tidak makmur akan membuat masyarakatnya lari ke kota untuk mencari pekerjaan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi beban di perkotaan.

Baca Juga: Cak Imin Imbau Pemerintah agar Alokasikan Dana Desa Rp 5 Miliar Per Tahun

“Apabila desa tidak makmur, maka masyarakat akan lari ke kota guna mencari pekerjaan. Pada akhirnya mereka menjadi beban di kota,” kata Bamsoet.

Ia mengaku yakin, apabila dana desa yang dialokasikan besar dan bisa dimanfaatkan, maka desa akan berkembang. 

Sehingga, masyarakat desa tidak perlu mengadu nasib ke kota dan membuka lapangan pekerjaan.

“Saya yakin jika permintaan para perangkat desa agar dana desa dinaikkan menjadi 10 persen dari APBN, Majelis Permusyawaratan Desa akan mampu mengawasi dana yang diperoleh desa," terangnya.

Hal ini diperlukan supaya dana desa bermanfaat bagi warganya dan bukan memperkaya kepala desanya," lanjut dia.

Baca Juga: Menteri Halim: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Korban Gempa Cianjur

 

Sebelumnya, Bamsoet juga terang-terangan mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis  1 Desember 2022 silam.

Sementara soal dana desa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Surta Wijaya, menuntut agar pembangunan tidak hanya dilakukan di perkotaan, namun juga di desa.

Ia berharap desa tak dimarjinalkan, sehingga orang-orang desa bisa tetap bekerja di tempat tinggalnya dan tak perlu ke kota untuk mencari penghasilan.

"Semua itu jawabannya adalah dana desa. Sepakat? Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN. Setuju!" teriak Surta, Minggu (19/3) di GBK.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU