> >

Setelah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan, Bamsoet Kini Dukung Dana Desa 10 Persen dari APBN

Sosial | 20 Maret 2023, 09:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghadiri Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Hal ini diperlukan supaya dana desa bermanfaat bagi warganya dan bukan memperkaya kepala desanya," lanjut dia.

Baca Juga: Menteri Halim: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Korban Gempa Cianjur

 

Sebelumnya, Bamsoet juga terang-terangan mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis  1 Desember 2022 silam.

Sementara soal dana desa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Surta Wijaya, menuntut agar pembangunan tidak hanya dilakukan di perkotaan, namun juga di desa.

Ia berharap desa tak dimarjinalkan, sehingga orang-orang desa bisa tetap bekerja di tempat tinggalnya dan tak perlu ke kota untuk mencari penghasilan.

"Semua itu jawabannya adalah dana desa. Sepakat? Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN. Setuju!" teriak Surta, Minggu (19/3) di GBK.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU