> >

Setelah Paket dan Undangan Digital, Kini Penipuan Online Bermodus Kirim Surat Tilang Elektronik

Hukum | 19 Maret 2023, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berbicara dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik penipuan online melalui pesan WhatsApp berbentuk Application Package File (APK) kembali membuat modus baru.

Setelah gambar paket, undangan pernikahan digital kini muncul surat tilang elektronik dengan APK. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk APK.

Menurut Trunoyudo, Polda Metro sudah menyisir penipuan online dengan modus APK, surat tilang elektronik.

Baca Juga: Awas! Penipuan Online Bermodus Undangan Pernikahan Digital, Ini Kata Polisi dan Pakar Keamanan Siber

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Trunoyudo, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menegaskan kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

Adapun surat tilang elektronik bermula dari perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Ingat! Begini Cara Kerja Penipuan Online Pakai APK dan Link Ilegal dengan Modus Kirim Gambar Paket

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU