> >

Setelah Paket dan Undangan Digital, Kini Penipuan Online Bermodus Kirim Surat Tilang Elektronik

Hukum | 19 Maret 2023, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berbicara dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujar Trunoyudo.

Jika modus penipuan, nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk APK kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan itu diklik penerima pesan, maka pengirim APK akan menguasai handphone dari jarak jauh dan bisa menguasai saldo rekening penerima pesan.

Baca Juga: Inilah Detik-Detik Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," ujarnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU