> >

3 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, 2 Polisi Bebas, Paguyuban Suporter Kecewa: 135 Nyawa Sia-sia

Hukum | 17 Maret 2023, 07:10 WIB
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi Kanjuruhan menimbulkan korban jiwa sebanyak 135 orang. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Kanjuruhan divonis ringan PN Pengadilan Negeri SurabayaPaguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) kecewa berat dan menyebut tak ada keadilan bagi 135 nyawa yang hilang.

Lima terdakwa Kanjuruhan sudah divonis. Dua polisi yang jadi terdakwa divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. 

Ketum PSTI Ignatius Indro menyebut hasil vonis terdakwa Kanjuruhan ini menunjukkan tak ada rasa kemanusiaan. 

"135 nyawa hilang, sia-sia. Tak ada keberpihakan PN Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan, vonis ringan dijatuhkan ini menyakitkan dan mengecewakan," kata Indro, Jumat (17/3/2023) dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV.

Baca Juga: 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Jalani Vonis, Dua Bebas Satu Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia pun berharap pemerintah tanggung jawab dan ada investigasi lanjutan. 

"Vonis ini menyakitkan hati keluarga korban, buka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir  lebih besar lagi. Kesalahan sudah jelas," ujarnya. 

"Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian?" ucapnya. 

"Ini miss komunikasi yang dilakukan oleh PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," kata Indro.

Indro berharap Ketua Umum Erick Thohir menjadikan PSSI sebagai ujung tombak penuntasan Tragedi Kanjuruhan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU