Kompas TV regional berita daerah

3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Jalani Vonis, Dua Bebas Satu Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 20:30 WIB
Penulis : KompasTV Malang

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, yang atas kealpaannya dalam menjalankan tugas mengakibatkan banyak korban luka dan meninggal.

Sementara itu mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah.

#voniskanjuruhan #terdakwabebas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x