> >

Sri Mulyani Minta Transaksi Janggal Rp300 T Dibuka, Eks Petinggi PPATK: Belum Saatnya

Sapa indonesia | 13 Maret 2023, 20:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjabat sebagai Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein, berpendapat bahwa belum saatnya membuka transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik.

Yunus menjelaskan, hasil pemeriksaan PPATK dapat diserahkan kepada penyidik untuk menelusuri tindak pidana yang ada, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan untuk dibuka kepada publik.

“Kalau yang diminta dibuka itu adalah hasil analisis, itu dengan hasil pemeriksaan sebenarnya sudah ada indikasi terjadinya tindak pidana. Tinggal yang paling tepat adalah diberikan penyidik saja. Seluruh penyidik Indonesia bisa menyidik TPPU,” jelas Yunus dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Kemenkeu dan PPATK Akan Bertemu Hari Ini

Menurut dia, data transaksi janggal Rp300 triliun dapat dibuka ketika sudah ada penyidikan dan dua bukti permulaan soal tindak pidana yang ada.

“Jadi, kalau dibuka ke publik, sistemnya tidak seperti itu. Diberikan kepada penyidik. Kalau penyidik sudah melakukan penyidikan, sudah ada bukti permulaan, dua minimal, ada tindak pidana, ada tindak pelakunya, ditingkatkan jadi penyidikan,” papar dia.

“Kalau sudah ada upaya paksa itu, apalagi kalau sudah sampai sidang pengadilan, silakan dibuka. Tapi kalau sekarang belum waktunya untuk dibuka.”

Soal angka Rp300 triliun, Yunus Husein mengaku mengkhawatirkan adanya perhitungan ganda atau double counting. Pasalnya, angka transaksi janggal itu cukup besar, melibatkan banyak orang, serta periodenya yang cukup panjang, yakni 2009-2023.

Untuk itu, dia menyarankan kepada penegak hukum agar melihat temuan tersebut secara kasus per kasus (case by case).

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu, Pukat UGM: Jangan Hanya Jadi Hiasan Medsos

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU