> >

Turuti Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Batal Dibui di Lapas Salemba, Balik ke Rutan Mabes Polri

Hukum | 28 Februari 2023, 02:29 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Richard Eliezer kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023), dikutip dari Tribun News.

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri ini berdasarkan rekomendasi LPSK.

Kata Rika, Ditjen PAS Kemenkumham sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di Lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil Kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Baca Juga: Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Pertimbangkan Sejumlah Faktor

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mengejutkan membatalkan rekomendasi eksekusi Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba.

LPSK mengeluarkan rekomendasi baru untuk menempatkan Eliezer kembali ke Rutan Mabes Polri.

Menurut LPSK, keselamatan Bharada E harus dijaga. Jika berada di Rutan Mabes Polri keadaan Richard Eliezer bisa dipantau.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews/Antara


TERBARU