> >

LPSK Temui Orang Tua David, Bahas Perlindungan sebagai Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukum | 27 Februari 2023, 22:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye), anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya David, putra pengurus GP Ansor, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin (27/2/2023), menemui orang tua David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Langkah LPSK itu bertujuan membahas perlindungan dan hak David sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Mario, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

LPSK yang diwakili oleh Wakil Ketua Achmadi, mendatangi langsung orang tua David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Menindaklanjuti permohonan dari keluarga korban, hari ini kita bertemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bisa (perlindungan) medis (atau) psikologis," tutur Achmadi saat diwawancarai jurnalis Kompas TV, Putri Octaviani dan Arief Rachman, Senin.

Hak-hak tersebut, lanjut Achmadi, telah disampaikannya kepada pihak orang tua. Selanjutnya, LPSK akan memproses lebih lanjut permohonan perlindungan David.

"Kami sampaikan untuk pemenuhan hak korban dan saksi-saksi lain. Juga kami sampaikan lewat penasihat hukumnya dalam konteks perlindungan," tutupnya.

Baca Juga: Asistensi Gelar Perkara, Kapolda Metro Jaya Kawal Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga David, LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), telah mendatangi LPSK pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Kedatangan LBH GP Ansor ke kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan dari negara bagi David.

Permohonan itu diungkap oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023) lalu.

Hasto menyatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah memberi petunjuk mengenai syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Semisal kronologi penganiayaan terhadap korban untuk menelaah peristiwa. Kemudian sejumlah syarat formal maupun material yang harus dilengkapi agar LPSK bisa memproses dan melakukan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

Dari informasi awal yang diberikan, LPSK hanya bisa memberi bantuan rehabilitasi medis terhadap korban dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

"Ini yang sudah kami jelaskan kepada LBH Ansor. Jadi kami menunggu syarat-syarat formil maupun materil yang perlu dipenuhi sebagai terlindung LPSK," ujar Hasto dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu.

Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat

Hasto menjelaskan, selain korban, LBH GP Ansor juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.

"Syarat perlindungan saksi maupun korban sama. Semoga bisa dilengkapi agar kami bisa telaah dan apa saja yang dibutuhkan," ujar Hasto.

 

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU