LPSK Temui Orang Tua David, Bahas Perlindungan sebagai Korban Penganiayaan Mario Dandy
Hukum | 27 Februari 2023, 22:25 WIBHasto menyatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah memberi petunjuk mengenai syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Semisal kronologi penganiayaan terhadap korban untuk menelaah peristiwa. Kemudian sejumlah syarat formal maupun material yang harus dilengkapi agar LPSK bisa memproses dan melakukan asesmen kebutuhan bagi pemohon.
Dari informasi awal yang diberikan, LPSK hanya bisa memberi bantuan rehabilitasi medis terhadap korban dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.
"Ini yang sudah kami jelaskan kepada LBH Ansor. Jadi kami menunggu syarat-syarat formil maupun materil yang perlu dipenuhi sebagai terlindung LPSK," ujar Hasto dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu.
Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat
Hasto menjelaskan, selain korban, LBH GP Ansor juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
"Syarat perlindungan saksi maupun korban sama. Semoga bisa dilengkapi agar kami bisa telaah dan apa saja yang dibutuhkan," ujar Hasto.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV