> >

LPSK Temui Orang Tua David, Bahas Perlindungan sebagai Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukum | 27 Februari 2023, 22:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye), anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya David, putra pengurus GP Ansor, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin (27/2/2023), menemui orang tua David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Langkah LPSK itu bertujuan membahas perlindungan dan hak David sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Mario, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

LPSK yang diwakili oleh Wakil Ketua Achmadi, mendatangi langsung orang tua David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Menindaklanjuti permohonan dari keluarga korban, hari ini kita bertemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bisa (perlindungan) medis (atau) psikologis," tutur Achmadi saat diwawancarai jurnalis Kompas TV, Putri Octaviani dan Arief Rachman, Senin.

Hak-hak tersebut, lanjut Achmadi, telah disampaikannya kepada pihak orang tua. Selanjutnya, LPSK akan memproses lebih lanjut permohonan perlindungan David.

"Kami sampaikan untuk pemenuhan hak korban dan saksi-saksi lain. Juga kami sampaikan lewat penasihat hukumnya dalam konteks perlindungan," tutupnya.

Baca Juga: Asistensi Gelar Perkara, Kapolda Metro Jaya Kawal Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga David, LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), telah mendatangi LPSK pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Kedatangan LBH GP Ansor ke kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan dari negara bagi David.

Permohonan itu diungkap oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023) lalu.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU